Kaveling Tanah Matang diatur Dalam UU No.41992 yang mana peraturan pelaksana dari UU tersebut keluar pada tahun 1999 yaitu dengan No. PP 801999. Dalam UU No.41992 diatur mengenai perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan Oleh orang pemilik Tanah dan Badan Usaha. Asas amp Tujuan dari UU No.41992 Adalah: Penataan perumahan dan Permukiman berlandaskan pada ASAS manfaat, Adil dan Merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada Diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian Lingkungan Hidup. (Pasal 3 UU No.41992) Penataan perumahan dan Permukiman bertujuan untuk (Pasal 4 UU No.41992): a. Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah Satu kebutuhan dasar manusia, Dalam Rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat b. mewujudkan perumahan Dan pemukiman yang LAYAK Dalam Lingkungan yang Sehat, aman, serasi, dan teratur c. memberi Arah pada pertumbuhan Wilayah dan persebaran penduduk yang rasional d. menunjang Pembangunan di bidang Ekonomi, Sosial. Budaya, dan bidang-bidang lain. Dalam UU No.41992 diatur Maksud dari kaveling Tanah matang yaitu Dalam Pasal 1 Angka 10: 10. Kaveling Tanah matang Adalah sebidang Tanah yang Telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan Dalam penggunaan, penguasaan, tanah pemilikan, dan rencana tata ruang Lingkungan Tempat tinggal atau Lingkungan hunian untuk membangun Bangunan Selain diatur arti dari kaveling Tanah matang Dalam UU No.41992 diatur Pula mengenai arti Kawasan SIAP Bangun (kasiba) Dan Lingkungan SIAP Bangun (lisiba) yang mana arti dari Kawasan SIAP Bangun dan Lingkungan SIAP Bangun Tidak terlepas dari Maksud kaveling tanah Matang (Pasal 1 Angka 8 dan 9 UU No.41992). 8. Kawasan SIAP Bangun (KASIBA) Adalah sebidang Tanah yang fisiknya Telah dipersiapkan untuk Pembangunan perumahan dan Permukiman Skala besar yang terbagi Dalam Satu Lingkungan SIAP Bangun atau Lebih yang pelaksanaannya dilakukan Secara bertahap dengan Lebih dahulu dilengkapi dengan Jaringan fondo dan sekunder prasarana Lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang Lingkungan yang ditetapkan Oleh pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan Pelayanan prasrana Dan Sarana Lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan Oleh pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta 9. Lingkungan SIAP Bangun (LISIBA) Adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kawasan SIAP Bangun ataupun berdiri sendiri yang Telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana Lingkungan dan selain ITU Juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata Lingkungan Tempat tinggal atau Lingkungan hunian dan Pelayanan Lingkungan untuk membangun kaveling Tanah matang Oleh Karena itu APA dimaksud dengan kaveling Tanah matang Tidak terlepas dari Harus adanya Lingkungan SIAP Bangun, dimana dapat dikatakan Tanah tersebut merupakan kaveling Tanah matang apabila Tanah tersebut Telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana Lingkungan dan selain ITU Juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata Lingkungan Tempat tinggal atau Lingkungan hunian dan Pelayanan Lingkungan. Dalam pelaksanaan Pembangunan perumahan dan pemukiman sebagaimana diatur Dalam UU No.41992 Ada 3 bentuk yang dapat dilaksanakan Oleh orang dan perorangan Badan Usaha, yaitu: 1. Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan SIAP Bangun dilakukan Oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan rimasto yang dibentuk pemerintah Oleh. (Pasal 20 ayat 2 UU No.41992) 2. Penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan SIAP Bangun yang berdiri sendiri yang Bukan Oleh dilakukan Masyarakat pemilik tanah, dilakukan Oleh Badan Usaha dibidang Pembangunan perumahan yang ditunjuk pemerintah. (Pasal 21 ayat 1 UU No.41992) 3. Penyelenggaraan Lingkungan SIAP Bangun yang berdiri sendiri yang dilakukan Oleh Masyarakat pemilik Tanah dapat dilakukan Oleh orang perorangan dengan cara Usaha Bersama. (Pasal 1 Angka 11 UU No.41992) Maka untuk pelaksanaan Pembangunan perumahan dan pemukiman melalui kasiba dan lisiba sehingga Timbul adanya Kaveling Tanah matang Oleh orang perorangan Dalam UU No.421992 diatur untuk orang dapat melaksanakan Pembangunan perumahan dan pemukiman dengan cara Konsolidasi tanah pemukiman sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 11 UU No.41992: 11. Konsolidasi Tanah Permukiman Adalah upaya penataan Kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah Oleh Masyarakat pemilik Tanah melalui Usaha bersama untuk membangun Lingkungan SIAP Bangun dan menyediakan kaveling Tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan Oleh pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sedangkan penyelenggaraan kasiba dan lisiba yang Bukan Oleh dilakukan Masyarakat pemilik Tanah dengan cara konsolidasi Tanah pemukiman dilaksanakan Oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan rimasto yang dibentuk Oleh pemerintah dan Badan Usaha dibidang Pembangunan perumahan yang ditunjuk pemerintah. Maka apabila penyelengggaraan lisiba yang Bukan Oleh dilakukan Masyarakat pemilik Tanah dengan cara konsolidasi tanah pemukiman, Maka tanah-Tanah yang terbentuk dari adanya lisiba berupa kaveling Tanah matang tersebut maka Tanah-Tanah tersebut Akan mempunyai hak diluar Hak Milik Karena apabila penyelenggaran tersebut merupakan Badan Usaha maka Tidak dapat diberikan Tanah Hak Milik TAPI Hanya dapat diberikan Tanah Hak Guna Bangunan danatau Hak Pakai berdasarkan UUPA. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 UU No.41992 maka orang perorangan sebagai pemilik Tanah dapat melaksanakan Pembangunan Permukiman melalui Usaha bersama untuk membangun Lingkungan SIAP Bangun dan menyediakan kaveling Tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan pemerintah Daerah Tingkat II. Oleh Karena itu untuk penyelenggaraan Lingkungan SIAP Bangun yang berdiri sendiri yang dilakukan Oleh Masyarakat pemilik tanah, Maka tanah hak tersebut dapat berupa Hak Milik. Dalam UU No.41992 Pasal 26 Ayat 1, 2, 3: 1) Pembangunan Badan Usaha di bidang perumahan yang membangun Lingkungan SIAP Bangun dilarang menjual kaveling Tanah matang Tanpa rumah. 2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan setempat, Badan Usaha di Pembangunan bidang perumahan yang membangun Lingkungan SIAP Bangun dapat menjual kaveling Tanah matang Ukuran kecil dan Sedang rumah Tanpa. 3) Kaveling Tanah matang Ukuran Kecil, Sedang, menengah, dan besar Hasil upaya konsolidasi Tanah Milik Masyarakat dapat diperjual belikan Tanpa rumah. Pasal Berdasarkan 26 Ayat 1 amp 2 tersebut diatas maka Badan Usaha dibidang Pembangunan dilarang menjual kaveling Tanah matang Tanpa rumah kecuali untuk Ukuran kecil dan Sedang Badan Usaha tersebut dapat menjual kaveling Tanah matang Tanpa rumah. Akan tetapi untuk kaveling Tanah matang Hasil upaya konsolidasi Tanah Milik Masyarakat dapat diperjual belikan Tanpa rumah Pasal 26 Ayat 3. Dalam peraturan pelaksanaan UU yaitu No.41992 PP No.801999 yang dimaksud dengan Badan Usaha Adalah Badan yang kegiatan usahanya Di Pembangunan bidang perumahan dan Permukiman yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila yang dimaksud dengan Badan Usaha merupakan Badan hukum, Maka ATAS tanah pemukiman tersebut Hanya dapat diberikan HGB atau Hak Pakai berdasarkan UUPA. Berdasarkan perkembangan yang ada keluar peraturan dari Surat Edaran Menteri Perumahan dan Pemukiman RI Nomor 109UM-001M091999 (Peraturan Belum punya), Yang berisi: 8220Jual Beli kaveling Tanah matang Harus dilaksanakan dengan akta Jual beli yang dibuat Oleh PPAT dengan condizioni Costi: - Pajak terutang untuk Jual beli kavling tanah matang Sudah dilunasi - Hak ATAS Tanah kaveling Tanah matang Tidak dapat dijual Lagi Dalam waktu 2 tahun sejak dilaksanakan dengan akta Jual beli8221. Sehingga sejak 2 tahun dari akta Jual beli kavling Tanah matang tersebut Tidak dapat dialihkan Lagi sebelum ada rumah. Kemudian ada ketentuan berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-3363 tanggal 24 Desember 2002 (peraturan Belum punya), Yang berisi: 8220Untuk peroranganahli Waris yang melakukan penjualan kavling atau pemisahan Tanah Waris Tanpa rumah, sesuai hak keperdataanya dapat diijinkan dengan ketentuan bidang tanah yang dialihkan sesuai dengan rencana tata ruang bidang Tanah yang dialihkan8221. Pengendalian terhadap penguasaan kavling Tanah matang sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Perumahan dan Pemukiman RI Nomor 109UM-001M091999 tanggal 27 set 1999 Perlu dievaluasi Oleh seksi pengaturan penguasaan Tanah sebelum diproses pemindahan haknya. (Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat Nomor 410-2534-2001, peraturan Belum punya). Berdasarkan diatas tersebut Hal-hal, maka: 1) peraturan Surat Edaran Menteri Perumahan dan Pemukiman RI Nomor 109UM-001M091999 Hanya berlaku untuk Pasal 26 Ayat 1 dan 2 yaitu kavling Tanah matang Tidak dapat dialihkan Lagi apabila Tanah tersebut dibeli dari Badan Usaha atau penyelenggara Pembangunan perumahan Dan pemukiman Adalah Badan Usaha .. 2) Peraturan Surat Edaran Menteri Perumahan dan Pemukiman RI Nomor 109UM-001M091999 Tidak berlaku untuk Pasal 26 Ayat 3, yaitu kavling tanah matang Hasil konsilidasi, Karena Dalam Penjelasan Pasal 26 Ayat 3 UU No.41992 kavling tanah Matang Hasil konsilidasi Tanah Masyarakat merupakan Milik Masyarakat sendiri, Oleh Karena itu para pemilik Tanah mempunyai kebebasan memperjualbelikan baik dengan rumah atau Tanpa rumah (Penjelasan Pasal 26 ayat 3). 3) Apabila orang perorangan melakukan pemisahan (splitsing) ATAS sebidang Tanah dengan stato hak atas Tanah tersebut Hak Milik yang dimilikinya untuk menyediakan sarana perumahan dan pemukiman apakah termasuk Dalam Penyelenggaraan Lingkungan SIAP Bangun yang berdiri sendiri yang dilakukan Oleh Masyarakat pemilik Tanah dengan upaya Konsolidasi tanah Permukiman Apabila Hal tersebut masuk Dalam kategori konsolidasi Tanah pemukiman maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat 3 UU No.41992, Maka keveling tanah matang tersebut dapat diperjual belikan baik dengan rumah maupun Tanpa rumah dan tunduk pada peraturan pelaksana UU No.41992 yaitu PP No.801999. Apabila Hal tersebut Tidak termasuk Dalam konsolidasi Tanah pemukiman maka Tanah tersebut dapat diperjualbelikan dan dan UU No.41992 PP No.801999 Tidak merupakan dasar larangan Jual beli kaveling Tanah matang yang ada Belum Bangunan. 4) Untuk Tanah-hak Tanah berupa Hak Milik Tidak dapat berlaku ketentuan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UU No.41992 Oleh Karena Pasal tersebut untuk Badan Usaha dan Badan Usaha Tidak dapat memiliki Tanah dengan stato Hak Milik. Forex menurut Hukum Islam Autore: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker online forex yaitu Marketiva yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità , Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut: Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang Harus ada Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi. Selain Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat Pula dihimpun dari Sumber SAH rimasto yang Approvato Oleh Bappebti. Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan Dalam rekening yang dari terpisah rekening Bursa Berjangka pada banca yang Approvato Oleh Bappebti. minima Jumlah Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan Oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti. Dana Kompensasi yang Telah disetorkan Tidak dapat ditarik Kembali. Dana Kompensasi digunakan Oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan Ganti Rugi kepada Nasabah yang Bukan Anggota Bursa Berjangka yang Timbul akibat Cedera Janji atau kesalahan yang Oleh dilakukan Pialang Berjangka. Penggunaan Dana Kompensasi Hanya dapat dipertimbangkan apabila: nasabah yang dirugikan Telah berupaya melakukan penagihan Secara langsung kepada Pilang Berjangka yang bersangkutan. tetapi Tidak berhasil atau Hasil penagihan Tidak dipenuhi atau Belum mencukupi jumlah Ganti Rugi yang selayaknya diterima Oleh Nasabah yang bersangkutan. Pembayaran Ganti Rugi Oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah Tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk: membayar kembali Ganti Rugi tersebut kepada Bursa Berjangka dan membayar kepada Nasabah selisih Antara Ganti Rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan Tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) huruf b. (4) Dana Yang wajib dibayarkan Oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan. Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini danatau peraturan pelaksanaannya, dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan Ganti Rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan. Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 45, Pasal 46, Dan Pasal 47, diatur Lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah. Selanjutnya Bab VII ANDA PERNAH PERDITA (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX Saham. ATAU ANDA BARU MAU Belajar FOREX DAN INDEX Saham. SILAHKAN SUPPORTO HUBUNGI CLIENTE KAMI, KARENA KAMI punya SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA. LAYANAN SMS DAN telp DI Nomor 087833835580 LAYANAN YM DAN-MAIL. consultanforexyahoo
No comments:
Post a Comment